MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, di Jalan Cokelat, Kelurahan Mangga, Minggu (24/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya serta rutin membayar retribusi sampah agar pelayanan pengangkutan sampah dapat berjalan maksimal.
Rizki Lubis menegaskan, keberhasilan pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih.
“Kalau masyarakat disiplin membayar retribusi sampah, maka pengangkutan sampah bisa dilakukan secara rutin dan lingkungan akan lebih bersih,” ujarnya.
Sosialisasi Perda tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait aturan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci Yano, menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksinya.
“Dalam Pasal 32 diatur larangan membuang sampah sembarangan, sedangkan Pasal 35 mengatur sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.
Selain itu, Camat Medan Tuntungan, menyebut pihak kecamatan terus meningkatkan fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan kemudahan pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS).
“Khusus di Kelurahan Mangga saat ini sudah tersedia TPS di Jalan Sawit Raya yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Namun di tengah pembahasan soal pengelolaan sampah, warga juga menyampaikan keluhan terkait minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah mereka. Sedikitnya 29 titik di Kelurahan Mangga disebut belum memiliki LPJU atau dalam kondisi rusak.
Warga menilai kondisi jalan yang gelap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat pada malam hari, tetapi juga memicu persoalan lingkungan, termasuk munculnya titik pembuangan sampah liar di kawasan minim penerangan.
“Kalau gelap, sering ada orang buang sampah sembarangan di pinggir jalan. Selain itu warga juga takut melintas malam hari,” ujar salah seorang warga.
Keluhan juga disampaikan terkait LPJU di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Hotel Intan. Warga khawatir karena pondasi tiang lampu tergenang air dan berpotensi mengalami korosi hingga membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Rizki Lubis meminta Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan pemasangan dan perbaikan LPJU di seluruh titik yang dilaporkan warga.
“Saya meminta Dishub Kota Medan segera menindaklanjuti pemasangan LPJU di 29 titik tersebut agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” tegasnya.
Menurut Rizki, keberadaan LPJU sangat penting untuk mendukung keamanan lingkungan sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertata dan bersih.
“Kita ingin lingkungan yang aman, terang, dan bersih. Persoalan sampah dan penerangan jalan ini saling berkaitan dalam menciptakan kenyamanan masyarakat,” tutupnya. (Red)











