Sosialisasi Perda Persampahan, Zulkarnaen Minta DLH dan Kecamatan Benahi Fasilitas

MEDAN — Persoalan sampah di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

Begitupun, ia juga menyentil pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar fasilitas sampah dibenahi sehingga masyarakat tidak lagi kelimpungan membuang sampah.

Penegasan tersebut disampaikan Zulkarnaen, saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 di Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (11/4/2026).

Perda Baru Tegaskan Peran Pemerintah dan Warga

Zulkarnaen menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang pengelolaan sampah telah mengatur secara jelas peran pemerintah dan masyarakat.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.

Fasilitas Minim, DLH Diminta Bertindak

Meski demikian, Zulkarnaen juga menyoroti masih minimnya fasilitas pendukung di lapangan. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan pihak kecamatan untuk segera menambah sarana seperti tong sampah di setiap lingkungan dan penambahan serta peremajaan armada becak sampah untuk pengangkutan.

Menurutnya, masyarakat tidak bisa diminta disiplin jika fasilitas belum memadai.

Retribusi Sampah Tanpa Bukti Jadi Sorotan

Dalam kegiatan tersebut, warga juga mengeluhkan pembayaran retribusi sampah yang tidak disertai karcis resmi.

Padahal, iuran yang dibayarkan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per bulan.

Zulkarnaen menilai kondisi ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta agar segera ditindaklanjuti.

Sampah Bisa Jadi Sumber Ekonomi

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik.

Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sampah dapat memiliki nilai ekonomis dan memberi manfaat tambahan bagi masyarakat.

DLH: Produksi Sampah Medan Sangat Tinggi

Plt Sekretaris DLH Medan, Adisty, menyebutkan bahwa volume sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1,8 ton per hari.

DLH sendiri bertugas mengelola sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Bank Sampah Jadi Solusi Alternatif

DLH juga mendorong pengembangan bank sampah sebagai solusi pengelolaan berbasis masyarakat.

Saat ini, sekitar 22 bank sampah telah bekerja sama dengan DLH dan terus didorong untuk berkembang.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah dan DPRD mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak membuang sampah sembarangan

  • Tidak membuang sampah ke sungai atau parit

  • Meminta karcis resmi saat membayar retribusi

Sinergi Jadi Kunci Atasi Sampah Medan

DPRD Medan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan sampah.

Dengan dukungan fasilitas, kesadaran masyarakat, serta pengawasan yang baik, diharapkan Kota Medan dapat menjadi lebih bersih dan sehat. (Do)

rel="Dofollow">>