BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

Hukum152 Dilihat

MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (15/6/2026). Aksi ini sekaligus menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait dugaan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan operasional Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi dan Klinik Romauli ZR yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian investigasi lapangan, telaah dokumen, serta upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait mengenai legalitas operasional fasilitas pelayanan kesehatan, dokumen lingkungan hidup, pengelolaan limbah medis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen perizinan lingkungan lainnya yang menjadi dasar kegiatan usaha.

Koordinator BEM Sumatera Utara, Ilham Syah Putra, menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada publik.

“Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat sejumlah dugaan yang memerlukan pemeriksaan serius oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan lingkungan pada salah satu titik operasional, serta dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan tersebut,” ujar Ilham.

Menurut Ilham, salah satu persoalan yang menjadi perhatian BEM Sumatera Utara adalah keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang terbatas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilisasi ambulans maupun kendaraan penanganan darurat lainnya apabila terjadi situasi yang membutuhkan respons cepat.

“Dalam perspektif keselamatan pasien, aksesibilitas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari standar pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kondisi ini perlu diverifikasi secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan,” tambahnya.

Selain menyoroti persoalan perizinan dan tata ruang, BEM Sumatera Utara juga memberikan perhatian khusus terhadap sistem pengelolaan limbah medis atau limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan tersebut.

Koordinator Lapangan BEM Sumatera Utara, Hamsar, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan investigasi langsung ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan PT Indonesia Lestari Group yang disebut sebagai pihak pengelola limbah medis berdasarkan informasi yang diperoleh dari instansi terkait.

“BEM Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan ke Jakarta guna memverifikasi keberadaan kantor PT Indonesia Lestari Group yang disebut sebagai mitra pengelola limbah medis. Penelusuran dilakukan pada alamat yang tercantum, yakni Gedung Cakrawala Lantai 12 Nomor 9, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan limbah medis yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut,” ujar Hamsar.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim investigasi BEM Sumatera Utara memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut tidak lagi tercatat sebagai penyewa aktif pada alamat tersebut sejak berakhirnya masa sewa pada tahun 2023. Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai keberadaan kantor operasional, domisili usaha, serta bentuk aktivitas perusahaan yang disebut terlibat dalam pengelolaan limbah medis.

“Hasil investigasi kami tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun fakta yang kami peroleh di lapangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang. Karena itu kami meminta adanya verifikasi menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” tegas Hamsar.

Menurut Hamsar, transparansi pengelolaan limbah medis merupakan aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika sebuah fasilitas pelayanan kesehatan menyebut adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis, maka seluruh mekanisme kerja sama tersebut harus dapat diverifikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dipertaruhkan bukan hanya aspek administrasi, melainkan keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan kepastian hukum,” lanjutnya.

BEM Sumatera Utara juga mempertanyakan kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut mereka, setiap bangunan yang difungsikan sebagai sarana pelayanan publik wajib memenuhi standar keselamatan, kelayakan fungsi, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, BEM Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh dugaan yang telah disampaikan. Selain itu, BEM Sumatera Utara juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL, PBG, sistem pengelolaan limbah medis, serta legalitas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan operasional fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

“Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila seluruh dokumen dan kegiatan operasional telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Hamsar.

Meski demikian, BEM Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih merupakan dugaan awal yang harus diuji melalui proses hukum yang adil dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial mahasiswa, BEM Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami berpandangan bahwa persoalan lingkungan hidup, pengelolaan limbah medis, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Negara harus hadir memastikan seluruh aktivitas pelayanan kesehatan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Karena itu, kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tutup Ilham Syah Putra. (Red)

rel="Dofollow">>