JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu
– Tersangka Ali Machmud als Ali bin Sukardi dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Tersangka I Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)












