BALI – Setiap hari ribuan truk pengangkut material tambang lalu lalang di Karangasem. Pasir, batu, koral, hingga abu batu diangkut tanpa henti, meninggalkan jejak kerusakan jalan dan ancaman serius bagi lingkungan. Di balik aktivitas itu, terselip persoalan besar: mayoritas usaha galian C di Karangasem ternyata beroperasi tanpa izin resmi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali jauh sebelumnya sudah memperingatkan pemerintah daerah agar menertibkan aktivitas tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga soal keuangan daerah.
“Kalau penertiban itu wewenang Satpol PP. Kalau ada tindak pidana, maka polisi yang bergerak. Tapi kalau ditemukan unsur korupsi, sudah pasti kejaksaan yang akan turun tangan,” tegas Sumedana, Jumat (5/9).
Ia menekankan pentingnya legalitas tambang agar daerah tidak terus dirugikan. Kejati Bali bahkan sudah memberikan masukan kepada Pemkab Karangasem untuk menertibkan perizinan dan membuat tata ruang tambang yang jelas.
“Kalau statusnya ilegal, otomatis pajak tidak bisa dipungut. Padahal, jika tertib izin, PAD Karangasem bisa meningkat tanpa harus merusak lingkungan,” ungkapnya.
Namun kenyataan berbicara lain. Dari 64 pengusaha galian C yang beroperasi di Karangasem, hanya sembilan yang tercatat memiliki izin. Selebihnya masih ilegal dan tersebar di Kecamatan Selat, Bebandem, Kubu, hingga Rendang.
Data lapangan menyebutkan sekitar 1.800 truk keluar masuk setiap hari, dengan volume material mencapai 116 ribu meter kubik. Angka itu bukan hanya menunjukkan skala besar tambang ilegal, tetapi juga memperlihatkan betapa banyak potensi pajak yang hilang dari Karangasem.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pungutan pajak galian C. Konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga tak kunjung direspons.
Persoalan galian C ilegal kini menjadi cermin keras: tanpa ketegasan pemerintah daerah, kerusakan lingkungan akan terus meluas, PAD akan terus bocor, sementara masyarakat hanya bisa menanggung dampaknya.(bj/bc)
