MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Lokasi yang digeledah meliputi ruang Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut, operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bersama puluhan penyidik.
“Sebelumnya penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kesimpulan sementara diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset. Salah satunya terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP yang tidak menyerahkan terlebih dahulu kewajiban 20 persen dari luas tanah kepada negara,” ujar Husairi.
Kejati menilai pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk memastikan nilai total aset yang dijual serta potensi kerugian negara. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan ke media,” pungkas Husairi.(bj)
