MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (27/4/2026).
Rapat paripurna yang merupakan lanjutan sidang sebelumnya itu dipimpin unsur pimpinan DPRD Kota Medan dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota dewan.
Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri mayoritas anggota DPRD dari total 50 anggota dewan.

Ketua DPRD Medan: Rekomendasi Bentuk Fungsi Pengawasan
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen M.Pd.B, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui pembahasan LKPJ, DPRD melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kota Medan, mulai dari perencanaan pembangunan, realisasi anggaran, hingga kualitas pelayanan publik selama tahun 2025.
“Rekomendasi yang disampaikan hari ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh DPRD yang berisi catatan strategis, saran, dan masukan konstruktif kepada Pemerintah Kota Medan untuk perbaikan ke depan,” ujar Wong.
Ia berharap rekomendasi tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DPRD Medan Soroti UMKM dan Perdagangan
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), H. Rajudin Sagala, S.Pd.I menyampaikan masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian serius Pemko Medan.
Untuk Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, DPRD mencatat anggaran tahun 2025 sebesar Rp46,01 miliar dengan realisasi Rp34,51 miliar atau 75,02 persen dari total pagu anggaran.
DPRD merekomendasikan agar dinas terkait menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta besar, hotel, dan kafe guna memasarkan produk-produk UMKM Kota Medan.

Pelayanan Perizinan Harus Lebih Cepat
Untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD mencatat anggaran sebesar **Rp35,59 miliar** dengan realisasi Rp28,82 miliar atau 80,98 persen.
Pansus meminta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar pelayanan perizinan tidak terpusat di satu tempat dan lebih cepat menjangkau masyarakat.

Optimalisasi PAD melalui Digitalisasi Pajak
DPRD juga menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. Tahun 2025, anggaran tercatat sebesar **Rp145,52 miliar** dengan realisasi Rp134,72 miliar atau 92,58 persen.
Sementara target pendapatan daerah sebesar Rp3,38 triliun, terealisasi Rp2,78 triliun atau sekitar 82,26 persen
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD mendorong penerapan sistem tapping box dan digitalisasi pajak guna mencegah kebocoran pendapatan.

Layanan Kesehatan dan Puskesmas Jadi Sorotan
Pada sektor kesehatan, DPRD mencatat anggaran Dinas Kesehatan Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp1,23 triliun dengan realisasi Rp1,02 triliun atau 83,27 persen.
Pansus merekomendasikan perbaikan fasilitas puskesmas, peningkatan layanan rumah sakit milik Pemko Medan, penambahan loket pengambilan obat di RSUD Pirngadi, serta transparansi ketersediaan kamar rawat inap.

Pengelolaan Aset Daerah dan Infrastruktur
Untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah, anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,24 triliun dengan realisasi 99,64 persendari total pagu. DPRD meminta optimalisasi aset daerah, penataan data aset, hingga evaluasi tarif sewa aset milik Pemko Medan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemko Medan memprioritaskan normalisasi drainase, penanganan titik banjir, dan pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran.

Wali Kota Medan Siap Tindak Lanjuti
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus LKPJ, atas kerja keras dalam membahas dan menyusun rekomendasi.
“Rekomendasi DPRD ini akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai rekomendasi DPRD yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 100.3.2/6630/Kep-DPRD/4/2026 mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Medan.
Jadi Pedoman Pembangunan Kota Medan
Seluruh pihak berharap rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Medan 2025 dapat menjadi dasar penentuan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kota Medan. (red-adv)

