Buya Amirsyah Tambunan Pastikan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI Mampu Menjawab Tantangan Zaman yang Kompleks
JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme umat melalui pengembangan standar kompetensi yang lebih luas dan terarah. Langkah ini dinilai krusial untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi syariah dan auditor halal.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya KH Amirsyah Tambunan, secara tegas menyatakan bahwa MUI sebagai lembaga keulamaan yang lahir dari, oleh, dan untuk umat, harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
“Sejak satu dasawarsa terakhir, MUI telah memberikan perhatian khusus pada profesionalisme, baik dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah maupun auditor halal,” tegasnya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar melalui Zoom, Senin (24/02/2025).
Menurut Buya Amirsyah, saat ini MUI tengah melakukan pembahasan intensif terkait skema baru yang disusun berdasarkan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK).
Ia tidak menampik bahwa peningkatan kompetensi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan global yang terus berkembang.
“Sebagai lembaga yang berkomitmen memperkuat umat (taqwiyatul ummah), MUI harus proaktif dalam memperluas cakupan standar kompetensi,” ujarnya dengan nada optimis.
Adapun skema baru yang tengah dibahas mencakup tiga bidang utama. Pertama, pelatihan bagi calon diplomat agar memahami konsep Islam Wasathiyah, yang akan dilaksanakan melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI).
Kedua, pelatihan penanganan bencana alam yang akan difasilitasi oleh Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) MUI. Ketiga, pelatihan Tibbun Nabawi yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Kesehatan (LK) MUI.
Buya Amirsyah menegaskan pentingnya standar kompetensi sebagai kriteria minimum yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki.
“Standar kompetensi adalah kunci untuk mencetak penggerak (muharrik) yang mampu menjawab kebutuhan zaman dan memperkuat umat secara menyeluruh,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa standar kompetensi dapat diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan dan pelatihan, unjuk kerja, serta jabatan.
Tidak hanya itu, Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Aminudin Yakub, turut menggarisbawahi pentingnya pengembangan sertifikasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“LSP MUI telah memiliki lima skema sertifikasi, di antaranya Dewan Pengawas Syariah, Auditor Halal, dan penyedia halaman, dan lain lain. Namun, ke depan, perkembangan LSP membutuhkan pengembangan lebih lanjut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi yang semakin kompleks,” paparnya secara gamblang.
Buya Amirsyah juga mengkritisi perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan sertifikasi agar tetap relevan dengan perkembangan industri.
“SKKNI atau SKKK tidak hanya digunakan untuk merancang pelatihan, tetapi juga untuk menilai keluaran pelatihan dan tingkat keterampilan serta keahlian Sumber Daya Manusia (SDM),” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa standar kompetensi dalam jabatan mencakup deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seseorang untuk melaksanakan tugas jabatan dengan baik. (isl)