Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, OJK Ketatkan Pengawasan

JAKARTA- Pertumbuhan signifikan industri keuangan syariah mendorong Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah pengetatan pengawasan. Data menunjukkan piutang pembiayaan syariah mencatatkan kenaikan tertinggi hingga 17,24% year on year.

Sektor asuransi syariah turut menunjukkan performa positif dengan pertumbuhan 7,25% year on year. Pertumbuhan juga terlihat di sektor pembiayaan yang naik 11,94%. Indeks Saham Syariah Indonesia pun menguat 2,26% year to date.

Dikutip dari Langit7.id, Menyikapi tren positif ini, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 untuk mengatur tata kelola Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Regulasi ini mempertegas fungsi pengawasan Dewan Pengawas Syariah dalam aspek kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 yang fokus pada sistem pelaporan dan transparansi keuangan BPRS. Aturan ini memberikan panduan detail tentang penyusunan laporan tahunan dan laporan publikasi keuangan.

Untuk memastikan kualitas aset BPRS terjaga, OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur berbagai aspek mulai dari pembelian surat berharga, pencairan AYDA, hingga pengalihan piutang sebagai tindak lanjut perubahan UU P2SK.

Selanjutnya, POJK Nomor 25 Tahun 2024 dikeluarkan untuk memperkuat tata kelola BPRS. Aturan ini menyesuaikan kedudukan dan fungsi DPS dalam mengawasi operasional bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

Rangkaian regulasi ini akan diimplementasikan selaras dengan dua roadmap strategis: Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR 2024-2027. (isl)

rel="Dofollow">>