BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

Hukum23 Dilihat

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka, termasuk pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Medan dan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Charles P. Sinaga serta jajaran penyidik dalam konferensi pers di Medan, Selasa (9/6/2026).

Kasus Pertama Berawal dari Informasi Transaksi Narkoba di Pulo Brayan

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,51 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang berada di wilayah Medan Johor. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM yang saat itu berada di dalam mobil Daihatsu Sigra berwarna merah bersama pasangan suami istri berinisial ES dan SA alias Icha.

Meski tidak ditemukan barang bukti di dalam kendaraan, hasil penyelidikan mengarah ke rumah ES yang berada di Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa tempat berbeda, yakni 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 25,18 gram di bawah tempat tidur, serta 29,61 gram di dalam tas yang berada di lemari ruang tamu.

Kasus Kedua Terungkap di Bandar Khalipah

Pada kasus kedua, petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tim BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka berinisial J dan MZ di kawasan Jalan Pusaka Pasar 10.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah MZ di Jalan Pusaka Pasar 11.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 213 gram yang diduga siap diedarkan. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Sabu Lebih dari 876 Gram

Dari dua pengungkapan tersebut, BNNP Sumut berhasil menyita sabu dengan total berat lebih dari 876 gram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan, Deli Serdang, dan sekitarnya.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

BNNP Sumut Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba, Operasi Saber Bersinar 2026 juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Brigjen Pol Tatar Nugroho mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan penutupan dua tempat hiburan malam di Kabupaten Deli Serdang dan empat tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan karena ditemukan indikasi pelanggaran terkait narkotika.

Namun hingga saat ini, BNNP Sumut belum menemukan bukti yang cukup untuk merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif terhadap seluruh jalur peredaran narkotika di Sumatera Utara. Tujuannya adalah memutus jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Tatar.

BNNP Sumut memastikan Operasi Saber Bersinar 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkotika. (Red)

rel="Dofollow">>