JAGA MARWAH Dukung Implementasi Perpres 111/2025, Dorong Penegakan Disiplin di Lingkungan TNI dan Polri

Hukum7 Dilihat

JAKARTA – Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba, menilai Perpres tersebut merupakan pedoman strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh ideologi Pancasila, serta meningkatkan ketahanan nasional di tengah dinamika perkembangan global.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional melalui penguatan ideologi, moral bangsa, dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengganggu stabilitas negara,” ujar Edison Tamba, Kamis (23/7/2026).

Perpres 111/2025 Soroti Berbagai Ancaman Nonmiliter

Edison menjelaskan, dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, pemerintah mengidentifikasi sejumlah ancaman nonmiliter yang memerlukan perhatian bersama.

Beberapa di antaranya meliputi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, serta berbagai tantangan sosial yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional sebagaimana tercantum dalam dokumen kebijakan tersebut.

Menurutnya, keberhasilan implementasi Perpres tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Menjaga ketahanan nasional merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh komponen bangsa perlu berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga persatuan, serta membangun karakter generasi muda,” katanya.

Dorong Penegakan Disiplin di Lingkungan TNI dan Polri

Dalam kesempatan itu, Edison juga mengingatkan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, atau ketentuan kedinasan sesuai aturan internal masing-masing institusi, maka proses penindakan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“TNI dan Polri merupakan institusi yang menjadi garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, integritas, profesionalisme, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan harus terus dijaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat,” tegas Edison.

Harapkan Sinergi Perkuat Ketahanan Nasional

JAGA MARWAH berharap implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat negara, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional serta menciptakan stabilitas yang kondusif bagi pembangunan bangsa. (Red)

rel="Dofollow">>