Kasus Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Pertanyakan Asal Undangan Bimtek yang Diikuti Kepala Sekolah

Hukum141 Dilihat

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti keberadaan surat undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Sorotan tersebut muncul setelah saksi Togar Matondang, Kepala SMP Negeri 1 Hinai, memberikan keterangan yang berbeda dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi, terkait pelaksanaan kegiatan bimtek pengenalan Smartboard.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang bersama hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi Togar mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek Smartboard berdasarkan undangan yang menurutnya berasal dari Saiful Abdi.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah terdakwa. Saiful Abdi menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan kegiatan tersebut.

Menurut Saiful, saat kegiatan bimtek berlangsung dirinya sudah berstatus tersangka dalam perkara lain sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani surat-surat kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa membuat majelis hakim meminta dokumen undangan bimtek tersebut dihadirkan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026.

Hakim menilai dokumen tersebut penting untuk mengungkap fakta sebenarnya karena surat tersebut diketahui belum pernah disita maupun dijadikan barang bukti oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Sekolah Terima Smartboard Tanpa Proposal

Dalam keterangannya, Togar Matondang juga mengungkapkan bahwa SMP Negeri 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah.

Ia mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah perangkat diterima.

Meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengantarkan perangkat tersebut, Togar menyebut Smartboard yang diterima sekolah hingga kini masih berfungsi dan digunakan dalam proses belajar mengajar.

Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saksi juga menegaskan tidak pernah diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lainnya untuk mendukung proyek tersebut.

Tiga Terdakwa dalam Kasus Smartboard Langkat

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni:

  • Dr Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat;
  • Supriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk indikasi mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Nama Mantan Pj Bupati Langkat Ikut Disorot

Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Mereka menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut berulang kali dalam berkas perkara.

Menurut tim kuasa hukum, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan menghadirkan dokumen yang diminta majelis hakim terkait surat undangan bimtek yang menjadi salah satu fokus pembuktian dalam perkara ini. (Red)

rel="Dofollow">>