Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum, Nasional147 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, Kamis (10/10/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Kajatisu Kunker ke Kejari Medan dan Langkat Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Para saksi yang diperiksa berinisial DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017 danYHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 s.d. 2019.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Ungkap Aktor Mega Korupsi Pertamina Rp285 Triliun, GP Al Washliyah Minta Riza Khalid 'Disetrum'

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

rel="Dofollow">>