Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Kasus Impor Gula

Hukum, Nasional121 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, Selasa (10/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HAT selaku PT Duta Sugar International Tahun 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhineknews.id.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, Kamis (5/12/2024). Masing-masing berinisial KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur dan KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

rel="Dofollow">>