Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Penggelapan di Tanjung Balai, Langsung Dieksekusi ke Lapas

Hukum29 Dilihat

MEDAN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan.

Terpidana bernama Albert A Hock ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sumut bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Muchtar Nomor 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Dalam proses penangkapan, Albert A Hock berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penggelapan

Albert A Hock merupakan terpidana perkara penggelapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 864 K/Pid/2020.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Putusan kasasi tersebut juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langsung Diserahkan untuk Dieksekusi

Setelah berhasil diamankan, Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai guna menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Komitmen Kejaksaan Menegakkan Kepastian Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan kepastian hukum dan mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat,” ujar Rizaldi.

Menurutnya, program Tabur terus dioptimalkan untuk memburu dan menangkap para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif.

Penangkapan Albert A Hock menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam mengamankan para buronan yang berusaha menghindari proses eksekusi hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Red)

rel="Dofollow">>