Mantan Kadisdik Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran

Limapuluh. Kejaksaan Negeri Batubara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021 berinisial IS (58) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H. dalam siaran persnya, Selasa (25/3/2025) menjelaskan, penetapan IS sebagai tersangka dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di
Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA. 2021.

Dalam kegiatan tersebut IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada
tahun 2021.

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Selain itu, lanjutnya, IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, namun panggilan
tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU
RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdc)

rel="Dofollow">>