MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Medan dan jajaran polsek.
Mutasi tersebut mencakup lima perwira serta puluhan personel bintara sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergeseran jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Medan Nomor ST/45/VI/KEP/2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Dalam mutasi kali ini, terdapat lima perwira yang mendapatkan promosi maupun pergeseran posisi tugas di lingkungan Polrestabes Medan dan polsek jajaran.
Berikut daftar perwira yang mengalami rotasi jabatan:
Sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Perwira pertama yang sebelumnya bertugas sebagai Pama Polrestabes Medan ini mendapat promosi jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Sebelumnya menjabat Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dalam mutasi terbaru, ia dipercaya menjadi Kasubnit 1 Unit 5 Satreskrim Polrestabes Medan.
Perwira yang sebelumnya bertugas sebagai Pama Polrestabes Medan ini dimutasi menjadi Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Sebelumnya menjabat Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Patumbak. Kini ia mendapat tugas baru sebagai Panit Opsnal 2 Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Rotasi jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bagian dari pembinaan karier personel, peningkatan profesionalisme, serta penyegaran organisasi.
Selain lima perwira tersebut, surat telegram yang dikeluarkan Kapolrestabes Medan juga mencakup mutasi terhadap puluhan personel bintara yang ditempatkan pada posisi baru sesuai kebutuhan organisasi.
Melalui rotasi ini diharapkan kinerja jajaran Polrestabes Medan semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Kota Medan. (Red)