Kejari Simalungun Enggan Tahan HS, Diduga Ada Permainan Hukum

Tak Berkategori60 Dilihat

SIMALUNGUN – Meskipun telah berkekuatan hukum tetap, namun HS hingga kini belum ditahan. Dugaan telah terjadi permainan hukum pun mencuat ke permukaan.

Sebelumnya, HS terjerat dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp85 Juta atas penjualan besi milik Mariana. Ia juga telah dilaporkan di Polres Simalungun pada tahun 2022. 2025, HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, anehnya, HS tidak ditahan, baik di Polres Simalungun maupun di Kejari Simalungun.

Untuk itu, Rommy A Tampubolon, kuasa hukum Mariani, meminta agar institusi hukum menjalankan putusan yang sudah dikeluarkan: Berdasarkan putusan nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn untuk menahan HS yang divonis 2 tahun kurungan.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022, yakni adanya transaksi jual beli besi yang dilakukan oleh HS. Namun, uang hasil penjualan besi tidak diberikan HS kepada Mariana senilai Rp85 Juta.

Setelah 3 tahun berjalan HS tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak Mariana, hingga dirinya dilaporkan ke Polres Simalungun.

Sayang, Polres Simalungun tak menahan HS, begitu juga saat kasus ini ditangani pihak kejaksaan. Padahal perintah untuk menahan tersangka sangat jelas, sesuai dengan putusan nomor 2066/Pid/ 2025/ PT Mdn yang didapat oleh awak media, yang menetapkan terdakwa agar segera ditahan meski bandingnya diterima.

“Namun sepertinya Kejari Simalungun enggan untuk menahan tersangka HS. Ini patut dicurigai adanya dugaan permainan hukum,” sebut Romy.

Diceritakannya, Terdakwa HS telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh Kejari Simalungun melalui Kasipidum, namun sepertinya terdakwa melawan putusan hukum.

Begitu juga Kasipidum, sepertinya berat sebelah terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh PT Mdn tersebut dengan tidak hadir di Kejari Simalungun dan malah ada dugaan buang badan dan mengatakan tidak ada putusan penahanan, padahal jelas sudah ada putusan dari Nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn.

“Ada apa dengan Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun, apakah ada jual beli hukum di Kejari Simalungun yang saat ini dipimpin oleh Irfan Hergianto. Saat ini publik bertanya – tanya terhadap penanganan hukum di Kejari Simalungun yang dinilai tidak mencerminkan hukum yang adil bagi rakyat, tetapi bagi yang punya uang saja. Ini dibuktikan dengan tidak ditahannya atau di eksekusi HS yang sudah jelas bersalah,” sesal Romy.

Sesuai aturan yang sdh ditetapkan pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun harus eksekusi HS berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.

Terlepas HS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tetapi pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum harus menjalankan putusan tersebut Mahkamah Agung terlebih dahulu dilakukan, yakni penahanan pertama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan tidak ada kaitannya HS Kasasi terhadap putusan ini.

Menurut Romy, pihaknya akan membuat laporan secara resmi terhadap Kajari Simalungun dan Kasipidum Simalungun Ke Jaksa Agung Muda Pengawas terhadap perkara putusan nomor 2066/Pid/ 2025/PT Mdn dan ke Komisi Jaksa di Jakarta.(bj)

 

rel="Dofollow">>