MEDAN– Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD-14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, meyakini kebenaran bantahan yang disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution perihal anggaran bencana provinsi Sumatera Utara 2025 mengalami pemangkasan beberapa kali dari Rp 843 Miliar menjadi Rp 98 Miliar adalah tidak benar.
Bahkan, dalam bantahannya Gubsu Bobby Nasution mengatakan bahwa anggaran bencana yang disahkan bersama DPRD Sumut yakni sebesar Rp 123 Milyar.
“Ya kita yakin bantahan pak Gubernur itu benar, rasanya gak mungkin juga sebagai Gubernur dan kenal dengan kondisi geografis Sumut, berikut juga mengetahui kondisi yang terjadi, Gubernur melakukan pemangkasan anggaran bencana alam yang sudah ditetapkan bersama DPRD, ah gak benar itu, kita percayalah sama Gubernur dan Pemprov Sumut,” ujar Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan di Medan, Kamis (11/12/2025).
Muhri Fauzi Hafiz juga menambahkan bahwa tidak logis juga pemerintah daerah melalui Gubernur untuk melakukan pemangkasan anggaran bencana yang memang pada setiap tahun anggaran selalu dialokasikan pada APBD.
Apalagi, diketahui sebagai provinsi, Sumatera Utara, diketahui memiliki daerah – daerah tertentu yang selalu diwaspadai rawan bencana alam banjir dan tanah longsor.
“Pemerintah daerah ini bukan perorangan, percayalah kita bahwa Gubernur dalam mengambil keputusan pasti sudah menerima masukan dan hasil evaluasi dari jajarannya, seperti kepala dinas, kepala badan juga Sekda Provinsi, maka itu PD-14 Sumut Percaya dengan bantahan Gubernur yang tidak melakukan pemangkasan anggaran bencana tersebut,” tegas Muhri Fauzi Hafiz.
Sebelumnya, pada Rabu 10/12/2025, melalui wawancara dengan wartawan, Bobby Nasution, mengatakan bahwa angka resmi yang telah disetujui bersama DPRD Sumut dalam Rancangan APBD 2025 adalah Rp123 miliar.
Klaim soal angka awal yang disebut mencapai Rp800 miliar tidak merujuk pada dokumen anggaran yang disahkan.
“Silahkan dilihat dari R-APBD 2025, kalau dibilang di awal angkanya Rp800 miliar (lebih), bukannya dari R-APBD yang disahkan bersama-sama dengan DRPD itu angkanya Rp123 miliar,” ucapnya.
Bobby menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan bukan keputusan sepihak, melainkan mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, katanya, memang meminta daerah melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran.
“Kita disuruh efisiensi, kita efisiensikan. Pertanyaannya, uang efisiensi itu ditaruh di mana? Kan enggak mungkin tidak kita cantumkan,” jelas Bobby.
Ia memaparkan bahwa dana hasil efisiensi tersebut dialihkan ke pos Belanja Tak Terduga (BTT). Pos ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan, tetapi juga untuk menutup pembayaran bonus atlet PON dan Peparnas 2024 yang sebelumnya belum sepenuhnya teranggarkan.
“Diletaklah uangnya di BTT, tapi sebelumnya kita lihat dulu ya, BTT yang dianggarkan dari awal itu sudah digunakan untuk PON, pembayaran atlet yang saat itu tidak semua dialokasikan, baik bonus atlet PON maupun Peparnas,” tuturnya.
Selain itu, BTT juga digunakan untuk penanganan darurat infrastruktur yang tidak direncanakan sebelumnya, seperti perbaikan jembatan putus di Nias Barat.
“Untuk Nias Barat, yang jembatannya terputus itu menggunakan BTT juga, karena tidak dianggarkan sebelumnya,” tambahnya.
Bobby meminta publik memeriksa langsung dokumen resmi anggaran agar tidak terjadi kesalahpahaman. (isl)