Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah Kosong Saat Libur Lebaran, Empat Pelaku Diamankan

MEDAN Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat libur Lebaran. Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan membobol rumah-rumah kosong, termasuk rumah dinas personel TNI dan Polri serta rumah warga sipil.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Waka Polsek AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Kamis (24/4/2025).

Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Muhammad Afandi (28), warga Medan Sunggal. Ia melakukan pencurian di empat rumah berbeda, termasuk dua rumah dinas TNI di Kompleks Asrama Kodam I/BB Sunggal, satu rumah milik personel Polri di Jalan Seroja, dan satu rumah warga di Jalan Kemuning, Medan Sunggal.

Dalam aksinya, Afandi menjarah rumah-rumah kosong saat para pemiliknya mudik Lebaran. Ia memanjat tembok belakang, mencongkel pintu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi dengan membawa hasil curian menggunakan karung beras.

Muhammad Afandi ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Sei Asahan, Medan. Saat dilakukan pengembangan, ia mencoba melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Selain Afandi, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, yakni Agus Priadi (37), Hengky Hermady (43), dan Agus Rianto (45). Agus Priadi dan Hengky Hermady membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial, sementara Agus Rianto terlibat dalam pencurian mesin AC dari rumah anggota Polri.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka mencuri untuk memiliki barang hasil curian dan menjualnya guna mendapatkan uang,” ujar Kapolsek Sunggal.

Barang bukti yang diamankan dari Muhammad Afandi antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3162 PBH, dua buah kipas angin (Yasaka dan Cosmos), satu pasang sepatu merek Jecson, satu jaket warna hitam, satu unit speaker bluetooth merek Polytron dan satu potong sprei.

Dari Hengky Hermady, diamankan 1 pasang sepatu merek Specs. Sementara dari Agus Priadi, disita 1 unit handphone dan printout tangkapan layar bukti penjualan di marketplace. Dari Agus Rianto, polisi menyita alat-alat kunci yang digunakan untuk membongkar AC dan kulkas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (HS)

rel="Dofollow">>