MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (25/08/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily selaku Ketua Pansus, dan dihadiri Anggota Pansus.
BACA JUGA : Pesan Nelayan ke Bobby Nasution, Tetap Lembut dan Jangan Bilang 'Gak Tau Kau Siapa Aku?'
Hadir juga dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat ini mendengarkan hasil harmonisasi Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Kementerian Hukum Wilayah Sumatera Utara.(nett)










