DPRD Medan Teruskan Aspirasi Mahasiswa kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI

Wakil Rakyat15 Dilihat

MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., secara resmi telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. dan Adian Yunus Yusak Napitupulu, S.H., sebagai tindak lanjut atas penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah elemen mahasiswa di Kota Medan beberapa waktu lalu. Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui surat resmi DPRD Kota Medan perihal Penyampaian Aspirasi Masyarakat.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat, yakni memastikan setiap aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan bahwa DPRD Kota Medan tidak hanya menerima aspirasi masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyalurkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“DPRD Kota Medan hadir sebagai rumah rakyat. Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa, kami terima dengan terbuka dan kami teruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Kami berharap seluruh aspirasi ini menjadi perhatian dan bahan pertimbangan DPR RI dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan,” ujar Wong Chun Sen.

Aspirasi tersebut berasal dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026 di Kantor DPRD Kota Medan oleh elemen mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, serta Cipayung Plus Kota Medan. DPRD Kota Medan menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam surat yang disampaikan kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, DPRD Kota Medan meneruskan berbagai pokok aspirasi yang disampaikan mahasiswa, di antaranya evaluasi terhadap sejumlah kebijakan publik nasional, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor pendidikan, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, hingga berbagai masukan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Menurut Wong Chun Sen, substansi aspirasi tersebut merupakan isu-isu strategis yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga menjadi penting bagi DPRD Kota Medan untuk meneruskannya kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi sikap kritis dan partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan melalui penyampaian pendapat secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. DPRD Kota Medan akan terus membuka ruang dialog dan memastikan setiap aspirasi masyarakat memperoleh saluran yang tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambahnya.

Melalui penyampaian aspirasi tersebut kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, DPRD Kota Medan berharap seluruh masukan masyarakat dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan DPR RI dalam merumuskan kebijakan nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat. (Red)

rel="Dofollow">>