Advertorial

Disetujui Seluruh Fraksi, DPRD Medan Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

ADVETORIAL

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan disahkan, setelah fraksi-fraksi dalam pendapatnya masing-masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda P2K disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini ditandai dengan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

Perda P2K Kota Medan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen MPdB bersama Wakil Ketua Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra itu, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan. Hadir juga Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan Anggota dprd Kota Medan telah memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah.

Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri saat membacakan laporan pansus.

 

“Selanjutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perubahannya, akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama dprd Kota Medan dan Wali Kota Medan tentang Ranperda dimaksud diatas, yang diawali terlebih dahulu dengan pengambilan keputusan dprd kota medan, untuk menyetujui Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,” ujar Wong.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, dalam laporannya menjelaskan bahwa Pansus dprd Kota Medan menjalankan tugasnya melalui tahapan-tahapan, antara lain Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum wilayah Sumatera Utara terkait mendengarkan penjelasan hasil harmonisasi Ranperda Kota Medan tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

“Kemudian Pansus melakukan Rapat Kerja dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan guna mendalami substansi ranperda kota medan tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Rapat Kerja sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta rapat dan koordinasi dengan Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia, terkait saran dan masukan dalam Sistem Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran di Kota Medan,” urai Lailatul Badri.

Pansus juga melakukan Rapat kerja dengan pengelola gedung keuangan negara yang merupakan salah satu gedung yang memenuhi sarana prasaran dengan berstandar nasional dalam penanggulan dan pencegahan kebakaran. Rapat kerja dengan pengelola bangunan mall dan apartemen serta pengelola kawasan pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat barang, termasuk bahan mudah terbakar dan berbahaya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

Lebih lanjut, Laila menjelaskan bahwa Pansus juga turut melakukan sharing informasi ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Bandung dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dki Jakarta.

Mengingat kondisi empiris Kota Medan yang masih menghadapi risiko tinggi kebakaran permukiman, pasar tradisional, kawasan padat, dan bangunan public, Pansus DPRD Kota Medan kemudian menyampaikan pokok-pokok pikiran yang tercakup dalam ranperda. Yakni, Tujuan dan ruang lingkup penanggulangan kebakaran; Perencanaan dan pelaksanaan pencegahan kebakaran; Sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran; Partisipasi masyarakat dan dunia usaha; Koordinasi antarinstansi dan penegakan hukum; Pendanaan dan pembiayaan kegiatan penanggulangan kebakaran; Ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran standar keamanan kebakaran.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

“Peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi sebagai landasan hukum bagi pemerintah kota medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara sistematis dan berkelanjutan, menyelenggarakan penanggulangan kebakaran secara cepat, tepat, dan terpadu, dan juga melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, serta aset pemerintah dan swasta dari risiko kebakaran,” ujar Laila.

Melalui Ranperda P2K tersebut, sambungnya, tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui wali kota meliputi menyusun dan menetapkan kebijakan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pemadam kebakaran.

Pemkot Medan diminta menetapkan dan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. “Termasuk juga perlu dilakukan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat,” katanya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

Lailatul Badri, dalam laporannya meminta Pemkot Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan sarana di gedung, kawasan industri, permukiman serta fasilitas umum.

“Menjamin koordinasi lintas perangkat daerah, bumd, instansi vertikal, dan dunia usaha dalam sistem tanggap darurat kebakaran, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kebakaran di gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum dan mengembangkan partisipasi masyarakat, termasuk pembentukan relawan kebakaran (balakar) di lingkungan Masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan Laila, peran dan tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan, antara lain melakukan pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, serta penegakan dan pembinaan teknis.

Disdamkarmat Kota Medan, diminta harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Acara Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dan Penandatangan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Senin (17/11/202).

 

Disdamkarmat Kota Medan harus dilakukan inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran dan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera ditertibkan.

“Berdasarkan dari hasil pembahasan secara menyeluruh, panitia khusus berpendapat bahwa Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” ujar Lailatul Badri membacakan.

Mengingat pentingnya Ranperda tersebut, Pansus DPRD Kota Medan pun menyetujui agar Ranperda dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

“Atas nama Panitia Khusus, kami mohon kepada Rapat Paripurna dprd Kota Medan untuk menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,” tutup Lailatul Badri.

Usai penyampaian laporan Pansus, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing 9 fraksi di DPRD Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan dalam pendapatnya yang dibacakan Jusup Ginting Suka SE menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda dengan sejumlah saran dan catatan. Fraksi PDI Perjuangan menilai penanggulangan kebakaran adalah proses sistematis yang mencakup pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap kebakaran untuk melindungi nyawa, aset, dan lingkungan.

“Proses ini melibatkan identifikasi bahaya, evaluasi risiko, perencanaan prosedur darurat, pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta tindakan pemulihan pasca-kebakaran. Tujuannya Adalah untuk meningkatkan ketahanan dalam menghadapi dan mengatasi ancaman kebakaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” kata Jusup.

Ia mengatakan, pengetahuan tentang tata cara memadamkan api secara cepat dan tepat saat api masih kecil dapat mencegah api tidak membesar.

Mengingat kondisi kerawanan kebakaran yang semakin tinggi yang didorong kemajuan pembangunan yang semakin, penduduk yang semakin padat, pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang, Fraksi PDI Perjuangan menilai membutuhkan penanganan secara khusus.

“Atas pertimbangan tersebut, Fraksi pdi Perjuangan mendorong agar Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (rispkp), yaitu yang berkaitan dengan perencanaan tentang system pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan serta Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (rsck), yaitu seluruh aktivitas dan kondisi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran di Kota Medan benar-benar harus dilakukan secara aktif melalui edukasi dan sosialisasi peraturan daerah ini nantinya kepada masyarakat Kota Medan,” papar Jusup membacakan pendapat fraksinya.

Dilanjutkannya, peristiwa kebakaran di Kota Medan menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya yang harus menjadi perhatian serta kajian mendalam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, agar peristiwa-peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang.

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/prt/2009 tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di perkotaan, Kota medan membutuhkan 14 lokasi kantor/unit layanan pemadam kebakaran.

“Sedangkan saat ini Kota Medan hany memiliki 7 lokasi kantor/unit layanan pemakaran. Berarti masih kekurangan 7 lokasi kantor/unit Pelayanan Pemadam Kebakaran yang harus dibangun. Kami mendesak agar kekurangan tersebut dapat dipenuhi secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 mendatang.

Selain kekurangan lokasi kantor/unit pelayanan pemadam kebakaran, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti 68 unit hidran yang ada di Kota Medan yang berfungsi efektif saat ini hanya 5 unit.

“Tentu hal ini juga menjadi faktor yang sangat mempengaruhi kecepatan pemadaman yang akan dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran bila terjadi kebakaran di Kota Medan. Bila berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/prt/2009, tentang Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, layanan pemadaman kebakaran dalam setiap Wilayah Manajemen Kebakaran (wmk) tidak melebihi jarak perjalanan 7,5 km (travel distance) dan dipenuhi waktu tanggap kurang dari 15 menit,” ujarnya,

Dan dengan banyaknya hidran yang tidak berfungsi tersebut sudah dapat dipastikan travel distance yang dimaksud tidak dapat dipenuhi. “Kami mohon hal ini segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” sambungnya.

Penyampaian pendapat masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan.

 

Fraksi PDI Perjuangan kemudian mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran pada bangunan yang ada di Kota Medan.

“Dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (slf) di setiap gedung baru harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan uji kelayakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam perda ini,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak adanya peningkatan infrastruktur, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dan canggih menjadi instrument penting dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman kebakaran. ‘

“Termasuk peningkatan sumber daya manusia petugas pemadam kebakaran serta ketersediaan sarana dan prasarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus tetap diperhatikan dan kebutuhannya disesuaikan dengan kemajuan teknologi yang ada,” kata Jusup lagi.

Petugas pemadam kebakaran seringa menghadapi permasalahan saat melakukan pemadaman seperti terganggunya akses masuk ke lokasi kebakaran, terhalang oleh bangunan gapura, portal, kabel, akses jalan yang sempit, kepadatan lalu lintas serta memperoleh izin masuk ke lokasi dari pemilik bangunan yang ada disekitar lokasi kebakaran.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut diharapkan semua pihak, baik itu pribadi pemilik bangunan, swasta dan masyarakat dapat saling membantu dalam proses evakuasi kebakaran yang terjadi,” lanjutnya,

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran salah satunya soal pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Penandatangan kesepakatan bersama.

 

“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran, ” kata Doli.

Disampaikan Doli, Fraksi PKS menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar.

“Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat.

Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.

Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat.

“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran, ” harapnya.

Dalam kesempatan tersebur, anggota Komisi III DPRD Medan ini menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.

“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kebakaran,” ujar Doli di hadapan peserta rapat.

Fraksi PKS menilai Ranperda ini berperan penting memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai aturan.

Doli turut mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kota, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksinya yang dibacakan Andreas Pandapotan Purba, menekankan pentingnya alat pencegahan kebakaran di tingkat kelurahan dan asuransi bagi petugas pemadam kebakaran.

“Fraksi Gerindra berpendapat, permasalahan utama pencegahan kebakaran di Kota Medan dalam Ranperda P2K ini adalah belum adanya sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi petugas pemadam kebakaran dan perlu diatur lebih rinci dalam Ranperda tersebut,” ujarnya mengawali.

Ia juga menyoroti belum memadainya alat pencegahan dan pemadaman kebakaran di kelurahan. Fraksi Gerindra mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki alat pencegahan pemadaman kebakaran, terutama di Kawasan padat penduduk. Hal ini diharapkan mempercepat penanganan awal sebelum petugas pemadam kebakaran tiba.

“Fraksi Gerindra menilai, Pemko Medan masih kurang perhatian terkait kurangnya unit Damkar, jumlah UPT yang belum ideal hingga akses air yang sangat terbatas serta kebutuhan operasional Dinas Damkar,” sambungnya.

Fraksi Gerindra berpendapat pentingnya keselamatan kerja petugas Damkar, dan meminta agar petugas Damkar mendapat perlindungan berupa asuransi yang layak.

“Masih terdapat kekurangan dalam jumlah dan jenis alat pemadam kebakaran yang memadai, baik di tingkat kota maupun di lingkungan, untuk itu Pemko Medan harus segera mengatasi persoalan ini. Kemudian masih banyak hydrant kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik, sehingga menghambat proses pemadaman,” katanya.

Fraksi Gerindra kemudian meminta Pemko Medan agar melakukan sosialisasi terhadap setiapp bangunan dan gedung di Kota Medan agar melengkapi alat pemadam kebakaran sehingga bisa mencegah kebakaran di Gedung tersebut.

“Pemko Medan harus memberikan sanksi kepada pengelola Gedung yang tidak menyediakan fasilitas alat pemadam kebakaran yang memadai di gedungnya,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga menilai perlunya pelatihan dan peningkatan kemampuan para petugas pemadam kebakaran melalui simulaisi agar memiliki kesiapan menghadapi berbagi situasi kebakaran.

Di akhir penyampaian pendapatnya, Fraksi Gerindra menyatakan setuju agar Ranperda P2K disahkan menjadi Perda.

Kemudian, Modesta Marpaung yang membacakan Fraksi Partai Golkar dalam paripurna tersebut, menyampaikan pemadam kebakaran harus secara cepat dan efisien merespons kejadian kebakaran.

“Namum kendala akses jalan yang sempit, macet, atau rusak dapat menghambat upaya mereka. Oleh karena itu, perlu diindentifikasi dan diatasi permasalahan ini, hal mungkin termasuk upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan, serta pengaturan lalu lintas yang baik selama insiden kebakaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menandatangani kesepakatan bersama pengesahan Perda P2K.

 

Fraksi Golkar menilai keterbatasan sdm dan sarana pra sarana yang diperlukan untuk pemadam kebakaran merupakan persoalan serius. Kurangnya personel, peralatan pemadam kebakaran atau bahkan hydrant yang kurang berfungsi dapat memperlambat respon efektif.

“Legalitas dan standar operasional prosedur (sop) yang jelas dan tegas adalah esensial dalam menjalankan operasi pemadam kebakaran. Ini mencakup peraturan mengenai pemeliharaan bangunan, penggunaan alat pencegah kebakaran, serta evakuasi. Selain itu sop yang terus diperbaharui dan dipatuhi oleh semua pihan, termasuk pemilik bangunan, sangat penting untuk meminimalkan resiko kebakaran dan menjamin respon yang terkoordinasi saat terjadi kebakaran,” paparnya.

Fraksi Partai Golkar dprd Kota Medan menyambut gembira diajukannya rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulanggan kebakaran sekaligus menyetujui menjadi Perda.

“Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pembahasan-nya harus lebih luas dan lebih mendalam cakupannya sehingga perda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulanggan kebakaran semata tetapi juga harus mengatur tentang upaya proteksi agar tidak terjadi kebakaran,” tutupnya.

Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan dalam pendapat fraksi yang dibacakan juru bicara Antonius Devolis Tumanggor, menekankan pentingnya standar minimal waktu pelayanan penanggulangan kebakaran.

“Pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimalm, maksimum 15 menit dalam penanggulangan kebakaran, sehingga setiap wilayah terbangun di kota Ini harus dapat dicapai armada damkar dalam waktu maksimum 15 menit,” sebutnya.

Untuk mendukung kecepatan dan ketepatan waktu kehadiran pemadam kebakaran di setiap lokasi. Fraksi Nasdem berpendapat perlunya penambahan upt Dinas Pemadam Kebakaran di beberapa daerah kecamatan lain, terutama di daerah Kecamatan Marelan, Medan Timur, dan Medan Baru.

Fraksi Nasdem juga menekankan pentingnya tindakan pasca kebakaran seperti pembangunan kembali atau setidaknya pemberian bantuan sosial bagi mbr yang terdampak kebakaran agar dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

“Pentingnya peningkatan kompetensi petugas dalam pemadam dan penyelamatan. Diharapkan dapat menjadi perhatian. Terlebih Dinas Pemadamam Kebakaran dan Penyelamatan telah memiliki lokasi Diklat di Kecamatan Medan tuntungan. Diharapkan perhatian untuk meningkatkan kompetensi petugas secara terukur dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah tersedia,” urai Antonius.

Fraksi Nasdem kemudian menginatkan pentingnya pemenuhan standardisasi sarana dan prasaran pemadam kebakaran di daerah, dan perlunya penambahan kendaraan pemadam kebakaran seperti kendaraan pemadam kebakaran yang dapat menjangkau gang-gang kecil. Kemudian penambahan kendaraan pemadam kebakaran untuk bangunan, kendaraan penyelamatan kondisi medan berat dan kendaraan penanganan bahan berbahaya beracun serta melengkapi apd sesuai standar Permendagri 122 Tahun 2018.

“Tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan kesejahteraan bagi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Mereka telah bekerja penuh resiko, sudah sewajarnya diberikan tunjangan resiko tinggi yang wajar, sesuai dan cukup bagi pns, p3k, P3k Paruh Waktu dan tenaga alih daya pemadaman kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya.

Ia juga mendorong perlunya perlindungan asuransi yang pantas bagi petugas Damkar serta tambahan untuk menjamin Kesehatan petugas.

“Kami berpendapat mereka layak menerima apresiasi agar mereka dihargai dan bagi keluarga mereka. Harapan bahwa mereka akan baik baik saja dalam tugasnya,” lanjutnya.

Fraksi Nasdem mengapresiasi Damkar Kota Medan yang kinerjanya dinilai telah telah menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik mungkin.

“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi payung hukum dan pendorong bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kota medan dalam melaksankan tugas, fungsi, dan Sistem kerja yang lebih baik lagi,” tutup Antonius sekaligus menyatakan persetujuan Fraksi Nasdem agar disahkannya Ranperda tersebut menjadi Pereda.

Hal senada disampaikan Reinhart Jeremy Aninditha saat membacakan pendapat Fraksi PSI DPRD Kota Medan. Fraksi PSI menilai perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kota Medan yang semakin pesat, mendorong meningkatnya resiko terjadinya kebakaran

“Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan. Dan bila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus,” ujarnya.

Fraksi PSI berpendapata, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga diperlukan kolaborasi Masyarakat dan pemerintah daerah dalam menangani pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Medan, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan. Dinas Damkar Kota Medan sebagai unsur pelaksana Pemko Medan dalam bidang pencegahan dan pemadaman kebakaran perlu membuat langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dengan perencanaan strategis yang mampu menjawab persoalan bencana kebakaran untuk memberikan mutu pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya,” sambungnya.

Fraksi psi menerima Ranperda P2K tersebut disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan. Fraksi PSI mendorong perlunya peranan serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu dilengkapi sarana, prasana dan program pelatihan dengan membantuk kelompok/relawan di setiap kecamatan yang ada di Pemko Medan.

“Fraksi psi juga mendorong perlunya penambahan pos Damkar di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Belawan. Serta melengkapi setiap Pos Damkar minimum memiliki 3 unit mobil damkar yang bisa untuk menjangkau gedung gedung tinggi,” kata Reinhart.

Fraksi PSI mendorong agar setiap Pos Damkar dilengkapi dengan kenderaan 3 roda agar bisa masuk ke gang yang sempit, jumlah hydran air yang ada lebih kurang 30 buah di tempat yang stategis yang disediakan pdam Tirtanadi agar diserahterimahkan kepada Pemko Medan.

Fraksi psi mendorong Pemko Medan meminta retribusi agar diaktifkan gedung-gedung wajib memiliki sistem pemadam kebakaran yang diatur pemerintah daerah.

“Fraksi psi DPRD Kota Medan menyatakan menerima Ranperda agar menjadikan Medan menjadi kota yang berbudaya, energik, ramah, tertib, unggul, aman dan harmonis,” tutupnya.

Pendapat yang mirip juga disampaikan H. Muslim yang membacakan pendapat Fraksi Partai Demokrat. Fraksi Demokrat beranggapan upaya pencegahan kebakaran perlu dilakukan untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan.

“Perlu dilaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, yang sering terjadi, adalah karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang penaggulangan dan pencegahan kebakaran,” ungkapnya.

Fraksi Demokrat berpendapat Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sangat diperlukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Dengan ditetapkannya Perda ini dapat mMewujudkan kesiapan, kesiagaan dan pemberdayaan masyarakat, pengelola bangunan dan skpd terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, meminimalisir kerugian yang mencakup korban jiwa, erusakan lingkungan dan gangguan lainnya,” tutupnya.

Lebih lanjut dalam penyampaian pendapat Fraksi PAN – Perindo yang dibacakan Binsar Simarmata, mengatakan kebakaran merupakan ancaman yang sangat patut diperhitungkan di Kota Medan. Apalagi struktur pembangunan di Kota Medan, yang rawan terhadap bencana kebakaran. Hal ini akibat dari tidak terimbanginya perkembangan perkotaan dengan mitigasi yang seharusnya dilakukan dalam upaya meminimalisir kejadian kebakaran dan kendala teknis lainnya.

Wali Kota Medan Rico Waas menandatangani kesepakatan bersama pengesahan Perda P2K.

 

“Fraksi pan-Perindo menyambut baik keberadaan peraturan daerah ini. Peraturan daerah ini akan mengatur manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang baik, edukasi dan pelibatan masyarakat, pengadaan alat pemadam kebakaran, hingga respons darurat yang cepat. Diharapkan dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kebakaran,” ujarnya.

Fraksi pan Perindo meminta agar Pemko Medan melalui instansi terkait melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan kebakaran serta kewajiban memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial, tata kelola peralatan pemadam kebakaran.

“Pemko Medan harus memastikan pengadaan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran yang berkualitas, sistem respons darurat: pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi dengan rumah sakit dan layanan darurat lainnya,” sambungnya.

Fraksi PAN-Perindo kemudian mendorong peningkatan keterlibatan masyarakat: pembentukan relawan kebakaran di tingkat kelurahan bahkan tingkat rw/rt, dengan pelatihan khusus untuk membantu dalam situasi darurat, secara dini dan penyiapan anggarannya.

“Penyediaan pendanaan untuk siaga kebakaran dari apbd dan kerja sama dengan sektor swasta guna mendukung pengadaan alat pemadam kebakaran yang dibutuhkan,” katanya lagi.

Fraksi pan-Perindo dprd Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kota Medan.

Sementara itu, Fraksi Hanura-PKB dalam penyampaian pendapat fraksi yang dibacakan Lailatul Badri, menegaskan bahwa penanggulangan kebakaran ini pemerintah daerah harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana pemadam kebakaran, terutama dalam pencegahan terjadinya kebakaran.

“Pemerintah daerah harus melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran secara berkala, agar pemerintah daerah dapat memastikan bahwa sarana dan prasarana tersebut selalu siap digunakan dan dapat berfungsi dengan baik saat dibutuhkan,” ungkapnya.

Fraksi Hanura-PKB kemudian meminta pemerintah daerah meningkatkan kemampuan dan keterampilan personil pemadam kebakaran dan relawan pemadam kebakaran melalui pelatihan dan pendidikan.

“Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi setiap bangunan untuk menjamin ancaman kebakaran dan menjadi salah satu poin untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (slf), dan apabila tidak dipenuhi maka pemerintah harus bertindak dengan tegas dan wajib mencabut izin usaha dan izin pembangunan gedung tersebut tanpa tembang pilih,” ujar Lailatul.

Pembacaan konsep persetujuan ranperda yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

 

Fraksi Hanura-PKB juga menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar pemilik pengguna bangunan gedung, perumahan dan permukiman, orang atau badan usaha yang menyimpan atau mengolah dan memproduksi bahan berbahaya.

“Harus ditindak tegas dengan cara meberi peringatan tertulis, pemasangan papan peringatan pada bangunan gedung yang tidak melengkapi proteksi kebakaran, yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Standar Keselamatan Kebakaran”. Dan memerintahkan menutup atau melarang penggunaan bangunan gedung seluruhnya atau sebagian,” lanjutnya.

Fraksi Hanura-pkb berharap, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda Kota Medan, maka pemko akan lebih sigap dan cekatan dalam melindungi masyarakat dari musibah dan bencana kebakaran melalui upaya persuasif dengan pengawasan dan kontrol terhadap sistem proteksi kebakaran.

Usai pembacaan pendapat dan persetujuan fraksi-fraksi, paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan konsep persetujuan ranperda yang dibacakan oleh Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.

Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan Ranperda oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, Zulkarnaen SKM, Hadi Suhendra dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Dalam pidatonya di akhir paripurna, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, sebagai ibukota propinsi yang terus berkembang dengan memiliki kompleksitas pemukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat beresiko tinggi terhadap bahaya kebakaran dan telah berulang kali terjadi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Rico Waas menyampaikan Perda menjadi suatu kebutuhan mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran.

Sebab, kata Rico Waas, Kota Medan memiliki kompleksitas permukiman padat, tingginya aktivitas perekonomian serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.

Perda P2K, sebut Rico Waas, dibuat untuk menciptakan regulasi komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. “Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran,” katanya.

Disamping itu, sambung Rico Waas, untuk memperkuat peran dan kapasitas Disdamkarmat dalam menjalankan tugas operasionalnya, menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan dan lingkungan.

Mungkin, tambah Rico Waas, Perda ini menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi efektif dan pemantauan kepatuhan. “Kami percaya, dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan tersebut,” katanya.

Rico Waas berharap, persetujuan Perda akan membawa dampak positif signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dalam sambutannya Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat, memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi, serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran. peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian harta benda dan terganggunya roda perekonomian.

“Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota medan dari ancaman bencana kebakaran”, kata Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dibuat untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran.

“Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan”, jelas Rico Waas.

Menurut Rico Waas, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. “Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran,” ujar Rico Waas.

Disadari Rico Waas bahwa Perda ini mungkin menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi yang efektif, dan pemantauan kepatuhan. namun, kami percaya bahwa dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan tersebut.

“Kami berharap bahwa persetujuan Perda ini akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah kita secara keseluruhan,” harap Rico Waas. (*)

rel="Dofollow">>